Rabu, 06 Februari 2013

wacana tentang obat keras

pil koplo adalah salah satu jenis psikotropika, menurut UU No.5 tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pil koplo adalah golongan obat2 anti cemas, dan golongan antiinsomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter dan dosis terapeutik. Dipakai dalam dosis besar sekali tenggak untuk diambil “efek sampingnya”, melayang atau “high” dan “fly”. Berarti semua jenis obat anxiolitik dan antiinsonia bisa saja masuk kriteria “pil koplo”, bila dipakai dengan cara seperti itu. GAMMenurut para ahli, jika seorang pecandu pil koplo dan penggunaannya dihentikan maka dapat menimbulkan efek rasa cemas, susah tidur dan gelisah terus – menerus, gejala ini hampir sama dengan perasaan – perasaan si penderita yang ketergantungan. Obat jenis ini pertama kali ditemukan pada tahun 1881 menurut para ahli obat ini dapat mengakibatkan rasa kantuk. Dalam jumlah kecil obat ini dapat digunakan untuk menghilangkan ketegangan, dan kecemasan. Jika diperbesar dapat mengakibatkan si pemakai dapat tertidur nyenyak dan jika dinaikkan lagi dapat menimbulkan koma, dan kematian. Pil ini mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan. Pil koplo ada berbagai macam jenis antara lain : B.K. (Bung Karno), Lezotan (Double L), Magadon, Nipam, Dextrometrophan, dll. Dalam berbagai kasus kriminal dextrometrophan adalah salah satu jenis pil koplo yang paling sering dijumpai saat penggrebekan dalam kasus-kasus kriminal. Pil koplo jenis ini lebih dipilih karena harganya yang murah, dari pengakuan penyalur pil koplo dirinya bisa mendapatkan 1500 butir pil koplo hanya dengan 200rb rupiah.
Apa itu Dextrometrophan ?

Dextromethorphan atau sering disingkat DMP, adalah obat batuk “over the counter” (OTC) yang disetujui penggunaannya pertama kali pada tahun 1958. OTC artinya dapat dibeli secara bebas, tanpa resep. Walaupun demikian, obat ini hanya boleh dijual di toko obat berizin. Meskipun ada dalam bentuk murni, DMP biasanya berupa sediaan kombinasi. Artinya, dalam satu tablet, selain DMP juga terdapat obat lain seperti parasetamol (antinyeri antidemam), CTM (antihistamin), psuedoefedrin/fenilpropanolamin (dekongestan), atau guafenesin (eskpektoran).
Obat ini bekerja sentral, yaitu pada pusat batuk di otak. Caranya dengan menaikkan ambang batas rangsang batuk. Sebagai catatan, beberapa obat batuk lain bekerja langsung di saluran napas. Secara kimia DMP (D-3-Methoxy-N-Methyl-Morphinan) merupakan suatu dekstro isomer dari levomethorphan, suatu derivate dari morfin semisintetik. Walaupun strukturnya mirip narkotik, DMP tidak beraksi pada reseptor opiat sub tipe mu (seperti halnya morfin atau heroin), tetapi ia beraksi pada reseptor opiat subtipe sigma, sehingga efek ketergantungannya relatif kecil. Pada dosis besar, efek farmakologi DMP menyerupai PCP atau ketamin yang merupakan antagonis reseptor NMDA.
Manfaat utama DMP adalah menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronkhial, terutama pada kasus batuk pilek. Untuk mengusir batuk, dosis yang dianjurkan adalah 15 mg sampai 30 mg yang diminum 3 kali sehari. Dengan dosis sebesar ini, DMP relatif aman dan efek samping jarang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar